Health

Aktifkan BPJS Anda Sebelum Liburan Natal

Aktifkan BPJS Anda Sebelum Liburan Natal

Aktifkan BPJS Anda Sebelum Liburan Natal

Liputan7up.com – Pada kali menjelang liburan kami Liputan7up akan membahas Aktifkan BPJS Anda Sebelum Liburan Natal. Dalam imbauan tersebut Perserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat diharapkan selalu menjaga status kepesertaanya agar tetap aktif.

“kami menyampaikan informasi kepada peserta JKN-KIS untuk memastikan kepesertaan JKN-KISnya agar senantiasa aktif apa lagi di saat ini kita akan memasuki musim libur panjang. berjaga-jaga apabila kita mengalami hal yang tidak diinginkan kartu JKN-KIS tetap bisa digunakan untuk penjaminan biaya pelayanan kesehatan korban kecelakaan lalu lintas” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan Endang Diarty.

Dalam penjaminan biaya perlayanan kesehatan korban kecelakaan lalu lintas, PT. Jasa Raharja sebagai penjamin pertama dalam kasus kecelakaan lalu lintas ganda, sedangkan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua.

Apabila terjadi kecelakaan lalau lintas tunggal, penjaminan di lakukan oleh BPJS Kesehatan dengan catatan perserta JKN-KIS harus mendapatkan guarantee letter dari PT. Jasa Raharja yang menyatakan kasus tersebut tidak dijamin oleh PT. Jasa Raharja.

Sementara itu, Kategori kecelakaan lalu lintas yang masuk kategori tunggal ataupun ganda ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian yang dituangkan dalam bentuk laporan, laporan ini dinamakan laporan kepolisian.

Namun Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Balikpapan yaitu Noordhianto menghimbau kepada perserta JKN-KIS untuk tak ragu melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada pihak kepolisian.

“Selain untuk mengurusi administrasi pelayanan di rumah sakit laporan ini juga berguna bagi kami. Diharapkan masyarakat terbuka ini juga berguna bagi kami. Diharapkan masyarakat terbuka dalam memberikan informasi yang valid terkait kecelakaan yang dialaminya dan juga untuk masyarakat yang belum daftar menjadi peserta JKN-KIS segeralah mendaftarkan jangan sudah kejadian, sudah sakit jadi repot jadinya”.

Endang meminta kepada seluruh perserta JKN-KIS untuk dapat melengkapi berkas administrasi penjaminan pelayanan kesehatan berupa laporan kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian serta guarantee letter yang dikeluarkan oleh PT. Jasa Raharja agar penjaminan bisa dilakukan baik oleh Jasa Raharja maupun BPJS Kesehatan.

To Top