News

Jaksa KPK Ancam Panggil Paksa Utut Adianto

Jaksa KPK Ancam Panggil Paksa Utut Adianto

Jakarta, Liputan7up.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjemput paksa Wakil Ketua DPR Utut Adianto, berkaitan sidang masalah gratifikasi sejumlah Rp 22 miliar yang menangkap Bupati Purbalingga Nonaktif Tasdi.

JPU KPK, Roy Riady mengatakan akan menyebut paksa Utut jika sampai panggilan ke-3 tidak penuhi. Menurut dia saksi tidak ada dikarenakan mempunyai agenda ke luar negeri. Walau sebenarnya, awal mulanya Wakil Ketua DPR ini telah diskedulkan memberi info saksi.

“Saksi belumlah dapat ada hari ini. Gagasan akan diskedulkan lagi pemanggilan, jika 3x tidak hadir akan dijemput paksa,” kata Jaksa KPK Roy Riady selesai sidang di Tipikor Semarang, Rabu (5/12).

Majelis Hakim yang diketuai Antonius Widijantono akan memutuskan untuk tunda sidang sampai minggu kedepan.

“Sidang ditunda Minggu kedepan,” kata Hakim Antonius.

Awal mulanya, nama Utut Adianto sudah sempat dimaksud dalam persidangan Tasdi. Jaksa KPK Takdir Suhan dalam dakwaannya, menyebutkan beberapa pihak yang disangka memberikan gratifikasi pada Tasdi. Diantaranya Utut Adianto.

Jaksa menyangka, pemberian uang dari Utut sebesar Rp 150 juta berlangsung di Bulan Maret 2018. Uang dikasihkan melalui ajudan Bupati Teguh Priyono di Pendopo Rumah Dinas Bupati Purbalingga. Akan tetapi, jaksa dalam dakwaannya belumlah menuturkan dengan detil peruntukan uang tersebut.

Utut awal mulanya ikut sudah melakukan kontrol di KPK, Selasa (18/9). Dia dicheck menjadi saksi berkaitan masalah pendapat suap penyediaan barang dan layanan di Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Selesai dicheck, Utut mengakui menjawab 11 pertanyaan.

To Top