News

KPK Gagal Periksa Dirut PT Hutama Karya

Jakarta, Liputan7up.com – Direktur Penting PT Hutama Karya (Pesero) Bintang Perbowo mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak hanya Bintang Perbowo, Kepala Divisi Keuangan PT Hutama Karya Anis Anjayani ikut juga tidak penuhi panggilan KPK.

“Ke-2 saksi untuk terduga BRK (Budi Karunia Kurniawan) tidak hadir dalam kontrol,” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019).

Sebenarnya, ke-2 saksi akan diminta info sekitar masalah pendapat korupsi pembangunan Gedung IPDN di Agam, Sumatera Barat. KPK gagasannya akan menjadwalkan kontrol lagi pada ke-2 saksi.

“Kontrol akan diskedulkan lagi, akan tetapi belumlah dipastikan saatnya,” kata Febri.

Awal mulanya, KPK sudah mengambil keputusan Kepala Pusat Data dan Skema Info Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom menjadi terduga masalah pendapat korupsi berkaitan project penyediaan konstruksi gedung IPDN Sumbar tahun Biaya 2011.

Pada saat tindak pidana korupsi itu berlangsung, Dudy Jocom terdaftar menjadi Petinggi Pembuat Prinsip Pusat Administrasi Keuangan dan Pengendalian Asset Sekjen Kemendagri tahun 2011. Saat itu, Kementerian Dalam Negeri masih di pimpin Gamawan Fauzi.

Dengan Dudy, penyidik pun mengambil keputusan satu orang terduga yang lain dalam masalah ini. Ia adalah General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.

Penyidik menyangka kedua-duanya sudah lakukan tindakan melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri pribadi dan orang yang lain dengan kerugian sampai Rp 34 miliar dari keseluruhan nilai project Rp 125 miliar.

To Top