News

Mucikari Prostitusi Online Berstatus Mahasiswa Di Pontianak Diamankan

Mucikari Prostitusi Online Berstatus Mahasiswa Di Pontianak Diamankan

Jakarta, Liputan7up.com – Direskrimum Polda Kalimantan barat membekuk seorang terduga SA (25) salah seorang mahasiswa yang profesinya menjadi muncikari pelacuran daring bersama dengan dua korbannya dalam suatu hotel di lokasi Jalan Gajahmada Pontianak, Jumat (11/1).

“Terungkapnya prostitusi ‘online’ berdasar pada laporan masyarakat, yang mencurigai kegiatan terduga melalui sosial media, dan langsung dilakukan tindakan dengan penyamaran,” kata Direktur Reskrimum Polda Kalimantan barat Kombes Pol Bijaksana Rachman melalui Kasubdit IV Ditreskrimum AKBP Ongky Isgunawan di Pontianak, Minggu (13/1) diambil dari Pada.

Ia menuturkan, dari pengungkapan tersebut, pun ditangkap ke-2 korban, yaitu berinisial LK, dan SCA, serta tanda bukti uang tunai Rp 3 juta, satu bungkus kondom, tiga unit handphone, dan dua unit kunci hotel di Jalan Gajahmada Pontianak.

Urutan pengungkapan pelacuran daring tersebut, yaitu di hari Kamis (10/1) sekitar pukul 10.00 WIB Anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kalimantan barat terima laporan dari masyarakat jika ada pendapat tindak pidana pelacuran yang dikerjakan oleh terduga SA melalui sosial media.

“Lalu anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kalimantan barat langsung lakukan penyidikan, di hari Jumat (11/1) sekitar pukul 18.00 WIB terduga SA tawarkan dua orang, yaitu korban LK dan SCA pada anggota kami yang lakukan penyamaran,” katanya.

Lalu, sekitar pukul 19.40 WIB dikerjakan transaksi dengan terduga di kamar 308 lantai tiga satu hotel di Jalan Gajahmada dan uang diambil oleh terduga sebesar Rp 3 juta.

“Terduga SA ditangkap di ruangan enjoy lantai empat sekitar pukul 20.00 WIB, sesaat korban LK di kamar 308, dan SCA di kamar 306 beserta tanda bukti beberapa uang tunai Rp 3 juta bersama dengan tanda bukti kondom dan tiga unit handphone pada korban tersebut,” tuturnya.

Dia memberikan, terduga dan korban langsung dibawa ke Mapolda Kalimantan barat untuk dikerjakan kontrol.

“Terduga SA diancam masalah 296 KUHP mengenai germo dengan intimidasi pidana penjara satu tahun empat bulan,” katanya.

To Top