News

Pegawai SPG Ditangkap Karena Nyambi Jual Sabu

Pegawai SPG Ditangkap Karena Nyambi Jual Sabu

Jakarta, Liputan7up.com – Mira Damayanti (29), yang kesehariannya menjadi sales promotion girl (SPG) di Samarinda, diamankan polisi. Dia disangka menjadi pengedar sabu. Keseluruhan ada 42 poket sabu siap edar, yang diambil alih kepolisian.

Mira ditangkap di jalanan, di lokasi Jalan Siradj Salman, Samarinda, Kamis (20/9). Awal mulanya, polisi mengendus, adanya transaksi sabu di lokasi itu.

Seseorang wanita, yang diduga menjadi pengedar, bergelagat mencurigakan, disangka sedang menanti konsumen sabu yang telah pesan. Tampak cemas, kepolisian juga tidak ingin terlalu lama. Keraguan polisi pada wanita itu pada akhirnya benar.

“Anggota Resnarkoba lakukan penangkapan. Waktu (barang bawaannya) digeledah, diketemukan 3 poket sabu seberat 1,44 gr, yang sudah sempat dia buang ke tanah,” kata Kaur Bin Ops Unit Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Ipda Edi Susanto, di kantornya, Jumat (21/9).

Polisi gerak cepat. Mira juga digiring ke tempat tinggalnya, di Jalan Raudah V, tidak jauh dari lokasi Jalan Siradj Salman. Lagi, polisi temukan lebih dari 30 poket sabu siap edar, yang telah dikemas dalam plastik klip.

“Waktu kita periksa didalam rumah, kembali kita dapatkan 39 poket sabu seberat 22,66 gr. Menjadi, pelaku dengan semua tanda bukti, kita bawa serta ke kantor,” tutur Edi.

Kepolisian bergegas lakukan peningkatan. Dua orang tersangka pengedar sabu yang lain, Rusdianur (46) dan Alpian Rahmatullah (44), dengan tanda bukti diantaranya 7 poket sabu seberat 3,06 gr, sendok penakar, sampai 1 bundel plastik klip.

“Jika 2 orang itu, awalannya kita tangkap Rusdianur, waktu melintas di Jalan Batu Alam Permai. Kita dapatkan 7 poket sabu, ngakunya didapatkan dari Alpian. Selanjutnya, kita tangkap Alpian, di kawasa Jalan Pangeran Suryanata,” demikian Edi.

To Top