Bisnis

Pemerintah Telah Meresmikan Klinik Berusaha di Batam

Pemerintah Telah Meresmikan Klinik Berusaha di Batam

Jakarta, Liputan7up.com – Pemerintah dengan sah buka Klinik Berupaya di Batam, tepanya di Gedung Mall Service Publik, Batam, di hari ini, Jumat 1 Februari 2019.

Klinik itu memberi sarana service berbentuk penyelesaian serta pengawalan masalah berupaya pada bagian tempat, lingkungan, jalan raya barang, keimigrasian, dan ketenagakerjaan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bagian Perekonomian, Susiwijono menuturkan, dengan dibukanya klinik itu, diinginkan bisa meningkatkan penambahan serta pelebaran kegiatan industri, export, mengkonsumsi, serta berbelanja penduduk, dan pariwisata, khususnya di Kota Batam serta Propinsi Kepulauan Riau.

Peluncuran klinik itu, dikatakannya, akan menggerakkan keringanan perizinan berupaya sebagai salah satunya aspek penting untuk menarik investasi, di samping ekosistem lain seperti tersedianya tempat, stimulan, sumber daya, market size, kenyamanan operasional berupaya, serta lainnya.

“Selain menggerakkan investasi, pemerintah pun selalu berusaha tingkatkan export, sekaligus juga mengatur import. Ini semua untuk mendesak defisit transaksi berjalan kita,” kata Susi dalam acara peluncuran klinik itu seperti diambil dari info tertulisnya, Jumat 1 Februari 2019.

Susiwijono yang menjabat menjadi ketua Dewan Pengawas Lokasi Perdagangan Bebas serta Pelabuhan Bebas Batam itu memberikan, peluncuran klinik itu pun adalah sisi dari pekerjaan pengawalan serta peningkatan investasi di Batam, menjadi perwujudan amanat Ketentuan Presiden Nomer 91 Tahun 2017 mengenai Percepatan Penerapan Berupaya.

“Klinik Berupaya ini tersambung dengan Unit Pekerjaan Percepatan Penerapan Berupaya di tingkat Pusat serta Daerah, dan tersambung juga ke Grup Kerja Paket Kebijaksanaan Ekonomi lewat Protokol Komunikasi,” katanya.

Kepala Tubuh Pengusahaan Lokasi Perdagangan Bebas serta Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), Edy Putra Irawady memberikan, buat pemerintah ataupun BP Batam, persoalan yang masuk ke Klinik Berupaya, dapat juga jadi input buat kebijaksanaan pengendalian Batam yang lebih baik.

Dalam rencana harmonisasi Service Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kota Batam, sekarang ini tengah dikerjakan pemetaan proses usaha perizinan serta non perizinan, dimana sekitar 62 izin usaha sebagai kewenangan BP Batam serta beberapa 155 izin usaha sebagai kewenangan Pemerintah Kota.

“Dari pemetaan itu, diinginkan muncul referensi untuk perizinan berupaya yang makin baik, cepat, serta transparan di Batam,” kata Edy.

Dengan begitu, sambungnya, tiap-tiap pekerjaan usaha baik yang masih juga dalam step mengawali ataupun yang telah dalam step operasional seperti pemasukan barang modal serta bahan baku, bisa berjalan dengan baik, lancar, serta efektif.

To Top