News

Pencuri Dan Pemerkosa Rumah WN Jerman Berhasil Ditangkap

Pencuri Dan Pemerkosa Rumah WN Jerman Berhasil Ditangkap

Jakarta, Liputan7up.com – Asep Maulana (38) pencuri dan pemerkosa asisten rumah tangga tempat tinggal warga negara Jerman di Depok dibekuk. Dia sudah sempat bersembunyi di Sukabumi sesudah lakukan pencurian dan memperkosa SF (48) didalam rumah majikannya di Cimanggis Depok pada Selasa (18/9) dinihari.

Asep digelandang petugas ke Polresta Depok pada Jumat (21/8) malam. Dia juga cuma tertunduk saat petugas menggiringnya masuk ke sel. Keseharian Asep bekerja menjadi kuli pikul. Dia juga mengakui nekat lakukan perampokan dan pemerkosa SF.

Dia menceritakan sebelum mencuri dia barusan pulang dari Cibubur. Waktu itulah dia ingat ada rumah WNA yang sering kosong. Awal mulanya dia sempat disuruh bersihkan selokan dan bersihkan rumput. “Malam itu doang, cocok ingin pulang ke rumah ingin cari teman hanya teman saya tidak bertemu nongkrong di Cibubur jam 2 pagi, saya pergi ke arah rumah elegan itu. Tidak kemauan awalannya,” kata Asep, Sabtu (22/9).

Dia nekat mencuri karena tidak miliki biaya untuk pulang kampung. Dia mencuri seorang diri. Diakuinya khilaf sampai memperkosa korban. “Sebelum saya perkosa itu kan saya membuka jendela, ya telah di buka jendela membuka pintu telah di buka pintu. Saya mengambil ponsel, dompet cocok saya ingin cari lagi dia bangun lalu saya todongin golok awas kamu teriak ya,” ceritanya.

Pelaku meneror korban dengan golok. Korban sudah sempat menantang supaya tidak diperkosa akan tetapi karena takut korban juga sangat terpaksa diam. “Golok telah saya taro keramik. Itu golok saya untuk kerja project selalu saya bawa serta ke sana. Buat ancam korban,” tuturnya.

Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto mengatakan, peristiwa tindakan ini berlangsung anggota lakukan penyidikan dan lakukan olah TKP. Hasil dari olah TKP juga kerjakan kontrol saksi saksi hasil dari alat bukti yang disatukan dapat identifikasi pelaku. “Pelaku ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat. Pelaku lakukan laganya sendiri,” kayanya.

Pelaku tentu saja dikenakam Pasal 365, Pasal 363 dan Pasal persetubuhan dengan ancaman kekerasan. “Kita kerjakan kontrol dengan berlapis. Yang pasti hukuman diatas 5 tahun,” tutupnya.

To Top