News

Polisi Menangkap 4 Tersangka Pelaku Jual Beli Bayi Online

Polisi Menangkap 4 Tersangka Pelaku Jual Beli Bayi Online

Jakarta, Liputan7up.com – Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya meringkus empat terduga masalah jual-beli bayi lewat sosial media Instagram (IG) di Surabaya, Jawa Timur dan Bali. Sesudah saat kira-kira satu pekan lakukan penyidikan.

Mereka adalah Lariza Anggraini (22), warga Jalan Bulak Rukem, Surabaya (ibu penjual bayi); Alton Phinandita Prianto (29), asal Jalan Sawunggaling, Sidoarjo (penerima service jual-beli bayi); dan dua orang asal Badung, Bali sebagai penghubung dan konsumen bayi, yaitu Ni Ketut Sukarwati (66); dan Ni Nyoman Sirat (36).

Menurut Kasat reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, pengungkapan masalah ini berawal dari posting terduga Prianto yang mengakui baru 2x terima jual beli bayi di account IG-nya dengan mengatasnamakan Instansi Kesejahteraan Keluarga (LKK).

“Di account Instagramnya itu (terduga) mengatakan jika ia bersedia menolong orangtua pemilik anak, dengan mengatasnamakan LKK,” papar Sudamiran di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (9/10).

Masih tetap di account IG-nya itu, terduga Prianto ikut menulis: Terima konsultasi ibu hamil dan diantaranya orangtua yang tidak dapat menjaga bayinya. “Yang kesemuanya, oleh terduga akan dicarikan adapter atau ibu angkat,” kata Sudamiran.

Nah, masih kata Sudamiran, bermula dari posting IG inilah, penyidik lakukan pencarian dan temukan bukti jika, terduga Lariza punya niat jual bayinya melalui Prianto.

Lalu, Lariza dan Prianto menjumpai seoarang penghubung di Bali, yaitu Bidan Ni Ketut Sukarwati dengan membawa bayi yang akan di jual. Ni Ketut ikut membikinkan surat pengakuan bermaterai yang dalamnya masalah penyerahan bayi tiada mekanisme atau tiada melalui pengadilan.

Setelah itu, oleh Ni Ketut, Lariza dan Prianto disandingkan dengan Ni Nyoman Sirat sebagai adopter. “Waktu itu, Ni Nyoman Sirat menyerahkan uang Rp 15 juta untuk beli bayi yang di jual oleh terduga Prianto dan si ibu bayi,” papar Sudamiran.

Lariza sendiri, mengakui sangat terpaksa jual anak ketiganya itu ke orang yang lain karena perlu cost hidup serta untuk cost sekolah anak pertamanya. Ia ikut mengakui, ke-3 anak yang dilahirkan, termasuk juga yang akan dijualnya, adalah anak hasil pernikahan siri.

“Lalu saya ketahui di Instagram ada yang terima adopsi anak, lalu saya mengontak Prianto melalui handphonenya,” saya Lariza.

Selebihnya, polisi mengamankan tanda bukti berbentuk surat pengakuan adopsi, dua unit handphone, uang tunai Rp 4,5 juta, serta surat info lahir dan kartu KSK.

Ke empat terduga akan dijaring Pasal 83 Undang-Undang (UU) RI Nomer 35 Tahun 2014, mengenai Perlindungan Anak dengan acaman hukuman optimal 15 tahun penjara.

To Top