News

Polisi Menyebutkan Ketua PA 212 Diduga Melanggar Jadwal Kampanye

Polisi Menyebutkan Ketua PA 212 Diduga Melanggar Jadwal Kampanye

Jakarta, Liputan7up.com – Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma’arif diputuskan menjadi terduga atas dugaan tindak pidana pemilu. Kepala Biro Penerangan Penduduk Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menjelaskan, berdasar pada hasil referensi Tubuh Pengawas Pemilu (Bawaslu), Slamet diduga melanggar agenda kampanye.

“Dari Bawaslu memberi referensi jika yang berkaitan melanggar agenda kampanye, lalu materi kampanye. Jadi Bawaslu yang kerjakan assessment serta analisis pada bentuk pelanggaran pemilu yang dikerjakan oleh Ketua PA 212 di Surakarta,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Februari 2019.

Dia juga menyanggah jika perlakuan masalah Slamet bentuk kriminalisasi. Menurut Dedi, penyidik dalam perihal ini kerja sesuai dengan bukti hukum yang ada. Apalagi, penyidik Polri berjalan berdasar pada referensi dari pihak Bawaslu.

“Kita selalu normatif dalam perlakuan hukum. Kita tidak mengandai-andai satu pidana. Satu pidana selalu pergi dari bukti hukum yang dilaporkan jika dalam perihal ini dari Bawaslu. Bawaslu merujuk dengan diperlengkapi fakta-fakta hukum sebab ranah pemilu ini Bawaslu menjadi leading bidang,” katanya.

Awal mulanya, Slamet Ma’arif akan di panggil menjadi terduga oleh Polresta Surakarta pada Rabu, 13 Februari 2019. Slamet diduga melanggar Masalah 492 serta 521 Undang-Undang nomer 7 tahun 2017 waktu ia jadi pembicara dalam tablig besar PA 212 di Solo, 13 Januari 2019 lalu.

To Top