News

Polisi Tengarai Mengindikasi Korupsi dalam Proyek Ibu Kota Baru Gowa

Polisi Tengarai Mengindikasi Korupsi dalam Proyek Ibu Kota Baru Gowa

Jakarta, Liputan7up.com –  Kepolisian Resor Gowa menjadwalkan mengecek Ichsan Yasin Limpo dalam masalah korupsi proyek pembangunan ibu kota baru Gowa, dimaksud Kota Dambaan, di Kecamatan Pattallassang. Bekas bupati Gowa itu diminta info oleh penyidik polisi Senin pagi, 11 Maret 2019.

Ichsan Yasin Limpo menjabat bupati Gowa saat pembangunan Kota Dambaan digagas pada 2015. Polisi menyebutkan ada tanda-tanda tindak pidana korupsi serta tindak pidana umum dalam proyek itu.

Polisi sudah mengecek dua petinggi Pemkab Gowa, pada lain Sekretaris Kabupaten Gowa Muchlis dan Kepala Dinas Perindustrian serta Perdagangan yang disebut bekas Camat Pattallassang, Andi Sura Suaib.

Masalah pendapat korupsi pada pembangunan Kota Dambaan awal mulanya naik ke step penyelidikan. Polres Gowa pun lakukan titel masalah di Markas Polda Sulsel. Hasil titel masalah menyetujui jika ada tindak pidana korupsi serta tindak pidana umum dalam program itu.

“Ada tanda-tanda permasalahan dalam pembangunan Kota Dambaan di Pattallassang hingga tidak kunjung terwujud,” kata Kepala Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, dalam info tertulisnya, Minggu, 10 Maret 2019.

Menurut Shinto, Kota Dambaan di Pattalassang tidak kunjung teralisasi sebab ada pihak lain yang mengakui mempunyai tempat itu serta membuatnya menjadi asset perusahaan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Muchlis, mengaku tidak ada korupsi dalam pembangunan Kota Dambaan. Pembangunan ibu kota baru Gowa, tuturnya, itu tidak memunculkan kerugian negara, sebab tidak memakai APBD.

“Tidak ada uang negara yang digunakan. Tidak ada uang APBD. Bahkan juga team yang dibuat Bupati tidak ada honornya,” tuturnya waktu di konfirmasi terpisah.

Menurut Muchlis, Pemkab Gowa sudah berusaha memperjuangkan tempat pembangunan Kota Dambaan Pattallassang yang bersengketa dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV Kabupaten Takalar. Pemkab Gowa tetap berusaha menagih hasil persetujuan dengan PTPN XIV berkaitan persetujuan tukar-guling tempat seluas 319 hektare.

Persetujuan mengatakan, tempat yang diklaim oleh PTPN akan ditukar di Kecamatan Parangloe. Tapi proses ganti guling itu belumlah terwujud.

Akan tetapi Polres Gowa temukan bukti transaksi jual-beli kavling-kavling tanah di harga Rp26 ribu per meter persegi. Sampai sekarang, beberapa konsumen belumlah tahu tempat tanah semasing dan belumlah terima sertifikat atas tanah yang sudah dibeli.

Polisi telah memeriksa kantor Sekda Gowa. Di ruang punya Muchlis, polisi mengambil alih beberapa dokumen yang diangkut dalam kotak bersama satu unit printer. Muchlis adalah Wakil Ketua I Panitia Pelaksana Pembangunan Kota Dambaan Pattalassang.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, awal mulanya menuturkan jika masalah perpindahan ibu kota sebab sengketa tanah yang diklaim oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV Takalar.

“Progres pembangunan Ibu Kota masih tetap on the trek; cuma yang memiliki masalah saat ini kita masih tetap tarik-ulur dengan PTPN berkaitan dengan tempat seluas 319 Hektare yang diklaim mereka,” kata Adnan waktu lalu.

Menurut dia, PTPN seharusnya sadar jika lokasi di Kecamatan Pattallassang tidak kembali dibolehkan menjadi tempat perkebunan. Ditambah lagi PTPN tidak dapat tunjukkan bukti kepemilikan tempat itu

“Telah ada Perpres Nomer 55 berkaitan dengan lokasi Mamminasata. Perpres 55 itu yang harusnya jadi landasan kita untuk bangun kota baru, sebab lokasi Pattallassang itu bukan kembali untuk perkebunan,” katanya.

Kota Dambaan Pattalassang ialah proyek pembangunan ibu kota baru Kabupaten Gowa yang digagas oleh bekas bupati Gowa, Ichsan Yasin Limpo, pada 2015. Sekarang Sunggguminasa masih tetap adalah ibu kota dari Kabupaten Gowa.

To Top