News

Polresta Denpasar Melenyapkan Barang Bukti Narkoba Senilai 2 Miliar

Polresta Denpasar Melenyapkan Barang Bukti Narkoba Senilai 2 Miliar

Jakarta, Liputan7up.com – Kepolisian Polresta Denpasar menghancurkan beberapa tanda bukti narkoba type sabu dan ekstasi, pada Kamis (1/11) di lapangan Mapolresta Denpasar.

Tanda bukti sabu dan ekstasi tersebut merupakan hasil sitaan dari terduga Ega (24) yang telah dibekuk oleh polisi pada Sabtu (4/8) lalu di Jalan Cokroaminoto Denpasar Barat. Kini masalah Ega sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Pornomo menuturkan, tanda bukti yang dihilangkan satu paket sabu seberat 900 gr dan 3.000 butir ekstasi warna hijau.

Sesaat, untuk tanda bukti yang disisihkan untuk disidangkan di Kejaksaan Negeri Denpasar adalah 1 paket sabu dengan berat bersih 143 gr dan 132 butir ekstasi. Sesaat, keseluruhan tanda bukti sekitar 6 paket sabu dengan bersih 1,043 gr dan 3.132 butir ekstasi.

“Kita lakukan pemusnahan tanda bukti berbentuk sabu-sabu dan ekstasi. Di mana sama dengan surat penentuan dengan Nomer: Ket-7171/P.1.10/EPP/10/2018 dikeluarkan (Kejaksaan Negeri Denpasar) pada 1 Oktober 2018),” tuturnya.

Hadi mengatakan, sesaat untuk ada tanda bukti ada yang disisihkan untuk disidangkan di Kejaksaan Negeri Denpasar. Untuk tanda bukti barang haram tersebut berharga seharga Rp 2 miliar lebih.
“Kita musnahkan supaya tidak gunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Makannya, saat ini kita mesti menghancurkan. Tidak hanya itu, kita ikut bekerjasama dengan Jaksa untuk dihilangkan di Mapolresta Denpasar,” tutupnya.

To Top