Showbiz

Roro Fitria Divonis Hukuman 4 Tahun Penjara Dan Denda Rp800Juta

Roro Fitria Divonis Hukuman 4 Tahun Penjara Dan Denda Rp800 Juta

Jakarta, Liputan7up.com – Artis Roro Fitria pada akhirnya divonis dengan hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp800 juta. Roro tersandung masalah narkoba.

Roro terlihat sedih serta lemah waktu vonis itu dijatuhkan pada Kamis 18 Oktober 2018. Dia cuma dapat menangis sekalian kadang-kadang menyebut nama almarhumah sang ibu yang sudah wafat pada tanggal 15 Oktober kemarin. Akan tetapi lepas dari hukuman yang diterimanya, wanita kelahiran Yogyakarta itu mengakui jika kehidupan di penjara sudah merubahnya jadi figur yang lebih patuh pada agama.

“(Di Pondok Bambu) Saya bertambah rajin salatnya, salat fardu, sunah, mengaji ataupun berzikir. Saya saat persidangan tetap mengucapkan ayat-ayat baik,” kata Roro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 18 Oktober 2018.

Bahkan juga, dikit banyak nampaknya Roro telah mulai menyadari jika hukuman yang dia terima ialah takdir dari Allah yang perlu dia lakoni.

“Makanya berulang-kali saya katakan ini ialah takdir yang perlu saya lakoni, garis tangan saya serta saya harus tetap berikhtiar serta beriman. Ini ialah ujian dari Allah apa saya masih beriman istiqomah atau bagaimana. Saya putus harapan? tidak, sebab saya tidak sempat putus harapan,” katanya.

Wanita yang akrab dipanggil Nyai itu juga mengutarakan jika dia meyakini almarhumah sang ibu akan tetap menyayanginya serta ingin memandangnya bahagia.

“Assalamualaikum arwah ibu ku sayang. Ibu tidak apa-apa ibu saat ini telah tidak ada. Ketetapan vonisnya memberatkan saya tetapi saya meyakini cinta kasih ibu akan tidak terlekang oleh waktu,” katanya sekalian berkaca-kaca.

To Top