News

Sengketa Pelabuhan Marunda Bakal Dibahas Di Tingkat Menteri

Sengketa Pelabuhan Marunda Bakal Dibahas Di Tingkat Menteri

Jakarta, Liputan7up.com – Pokja IV Satgas Percepatan dan Efektivitas Kebijakan Ekonomi memandang PT Lokasi Berikat Nusantara (KBN) tidak patuhi referensi, sehingga meneror kehadiran investasi swasta dalam pembangunan infrastruktur.

“BUMN tidak taati referensi Pokja IV, jadi itu kami akan bawa serta ke rapat menteri sampai Presiden,” kata Menkum HAM yang ikut Ketua Pokja IV Yasonna Laoly baru saja ini.

Kerja sama pada KBN dan PT Karya Teknik Penting (KTU) sudah berjalan satu dekade. Saat itu, pemerintah berkemauan bangun dan meningkatkan lokasi Marunda C01 menjadi penopang Pelabuhan Penting Tanjung Priok. Akan tetapi, perjalanan kerja sama itu justru memetik sengketa, KBN menuntut PT Karya Citra Nusantara (KCN), Kemenhub dan KTU.

Searah dengan itu, KBN disuruh untuk lakukan studi kelaikkan peningkatan pelabuhan jadi Terminal Umum. Studi kelaikan yang diedarkan LPM UGM disetujui dengan kontrak No. 02/PJ-PB/DIRUT/I/2003 pada 2003, mengatakan peningkatan Marunda C01 sangat mungkin bila menggandeng partner swasta, sehingga tidak memberatkan biaya negara.

Hasil studi itupun mengatakan untuk menarik minat swasta, besaran saham KBN tidak melewati 20 %. Sedangkan pendanaan pembangunan semuanya merupakan modal dari investor swasta.

Menjadi tindak lanjut, KBN lalu lakukan lelang atau tender peningkatan tempat Marunda C01. Munculah KTU sebagai pemenang tender yang lalu setuju membangun usaha patungan, KCN dengan bagian kepemilikkan saham KBN 15 % tiada delusi, yang merupakan penyetoran modal berbentuk garis pantai 1.700 meteri dari Cakung Drain sampai Sungai Blencong, dan bekasnya bagian saham punya partner swasta.

Perjalanan kesepakatan kerja sama yang berawal dari gagasan besar pemerintah meningkatkan Tanjung Priok setidaknya bertentangan dengan klaim Direktur Penting KBN Sattar Taba yang baru menjabat di akhir 2012 lalu. Kesepakatan kerja sama yang didukung riset LPM UGM itu ditujukan untuk peningkatan lokasi Marunda C01 menjadi Pelabuhan Umum.

Dengan serangkaian kesepakatan itu, jadi KCN sebagai anak usaha KBN yang disadari pemegang modal perseroan dalam soal ini Gubernur DKI Jakarta dan Menteri BUMN, resmi bangun dan meningkatkan bibir pantai. KCN memperoleh restu dari Menteri BUMN melalui surat No.S-528/MBU/2004 mengenai izin anak perusahaan bidang Kepelabuhanan pada tempat C-1 yang saat itu dijabat Laksamana Sukardi.

Berdasar pada kesepakatan yang sama, asset KCN semestinya dipunyai bersama dengan KBN dan KTU. Karena, partner swasta tersebut yang keluarkan semua pendanaan pembangunan dengan jumlahnya triliunan rupiah.

Dengan status menjadi operator peningkatan Pelabuhan Marunda, KCN selayaknya berstatus BUP sesuai dengan ketentuan perundangan. Menyandang status BUP, KCN diharuskan untuk lakukan konsesi dengan regulator yang berkuasa mengendalikan bagian perairan, yaitu Kementerian Perhubungan.

Mengenai ketetapan konsesi meliputi keharusan KCN kembalikan asset pelabuhan pada negara selesai waktu kontrak. Tidak cuma itu, KCN ikut berkewajiban membayarkan komisi konsesi 5 % dari laba pada pemerintah, tiada memperhitungkan sisi dividen KBN sebagai BUMN pemegang saham, dan setoran administratif pada otoritas pelabuhan.

Di lain sisi, Pokja IV masih berusaha supaya sengketa KBN dan KCN yang mempertaruhkan investasi triliunan rupiah dari pihak swasta dapat dituntaskan dengan baik. Perihal tersebut, supaya tidak jadi preseden negatif buat geliat investasi swasta pada pembangunan infrastruktur seperti kemauan pemerintah.

Tidak hanya itu, Referensi Pokja IV ikut menyentuh laporan pendapat penggelapan dana KCN oleh direksi KBN. Laporan pada Sattar Taba dan Ahmad Khusyairi yang disangka lakukan korupsi dana KCN masih dalam proses penyelidikan Polda Metro Jaya.

Proses itupun masih bersambung, seperti disadari Wakil Direktur Reserse Kriminil Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam. “Untuk detilnya, nanti Kabid Humas Polda Metro Jaya saja,” tuturnya dalam peluang terpisah.

Dengan basic itu, masalah hukum yang membelit Sattar Taba tidak dapat dihubungkan dengan sengketa Pelabuhan Marunda. Pokja IV memandang pengusutan yang dikerjakan Polda Metro Jaya merupakan usaha menegakkan GCG pada badan usaha punya negara.

“Kami sudah pelajari detail dan menyeluruh masalah ini, jalan keluarnya telah kami kantongi, itu begitu jelas dan gampang. Tinggal bagaimana nanti rapat di tingkat lebih atas, yaitu Kementerian dan Kemenko,” kata Purbaya Yudha Sadewa sebagai Sekretaris Pokja IV.

Dalam info yang dikumpulkan, Sattar mengutarakan langkah KBN dalam masalah peningkatan Pelabuhan Marunda ini merupakan usaha selamatkan asset negara. “Meskipun tidak gampang dan penuh resiko,” tutur Sattar, Jumat lalu.

To Top