News

Seorang Ibu Divonis 4 Tahun Penjara Usai Aniaya Anak Sendiri

Seorang Ibu Divonis 4 Tahun Penjara Usai Aniaya Anak Sendiri

Jakarta, Liputan7up.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, memutuskan 4 tahun penjara buat Shinta Noviana (27). Shinta divonis karena dapat dibuktikan bersalah sudah lakukan penganiayaan pada anak kandungnya Calista (3) sampai wafat.

“Majelis Hakim simpulkan terduga sudah lakukan penganiayaan pada korban, karena itu unsur kekerasan pada anak sudah tercukupi dan menjatuhkan hukuman pidan a saat 4 tahun penjara,” kata Humas PN Karawang, Diah Rahmawati, Sabtu (25/8).

Ia menjelaskan, terdakwa yang tidak bukan ibu kandung Calista divonis empat tahun hukuman penjara karena dapat dibuktikan bersalah yang menyebabkan putrinya wafat. Berdasar pada bukti luka hasil visum RSUD Karawang, menunjukkan ada luka siksaan benda tumpul dibagian kepala walau terdakwa sudah sempat menyang kal.

“Putusan vonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu tujuh tahun penjara,” tuturnya.

Di ketahui Shinta lakukan penganiyaan pada anaknya sendiri yang masih berumur 15 bulan sampai menyebabkan koma saat tiga hari, dan dinyatakan wafat pada Minggu (25/3/2018).

Sesaat Kuasa Hukum terdakwa Shinta, Alek Safri Winando menyikapi atas vonis majelis hakim pada kliennya.

“Kami sebagai penasihat hukum Sinta keberatan dengan putusan dijatuhkan hukuman penjara saat 4 tahun dan kami akan usaha hukum banding dengan argumen Sinta tidak bersalah dan Sinta bukan pembunuh Calista anaknya sendiri,” tuturnya.

“Kami menyangka Calista wafat bukan disebabkan dibunuh oleh client kami, akan tetapi Calista menderita penyakit yaitu kejang,” kata Alek Safri.

Alek menuturkan, sebelum Calista dibawa ke RSUD Karawang, Calista menanggung derita sakit mata samping kiri dan keluarkan air mata, dan Calista alami kejang-kejang saat 3 kali .

“Sakit kejang-kejang menurut saran kami pemicu wafatnya anak korban Calista,” ujarnya.

To Top