News

Seorang Warga Magelang Ditangkap Usai Tipu Uang Mantan TKI

Seorang Warga Magelang Ditangkap Usai Tipu Uang Mantan TKI

Jakarta, Liputan7up.com – Amirudin, warga Magelang, Jawa Tengah mesti punyai urusan dengan pihak kepolisian karena lakukan penipuan. Dalam laganya, Amirudin membidik beberapa mantan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang sempat bekerja di Arab Saudi.

Kepala Sisi Operasional Polres Bantul, Kompol Donny Zuliyanto mengatakan untuk memperlancar laganya, Amirudin mengakui pada korbannya menjadi petugas penyalur tenaga kerja luar negeri. Amirudin lalu menjanjikan pekerjaan pada mantan TKI.

Dalam berlaga, kata Donny, Amirudin tidak membidik sasarannya. Tapi Amirudin mengutamakan korban adalah mantan TKI yang sempat bekerja di Arab Saudi. Menurut pernyataan Amirudin, mantan TKI yang sempat bekerja di Arab Saudi lebih mudah diperdaya.

“Terduga pada 5 September 2018 hadir ke tempat tinggal korban bernama Sholihah (48), di Dusun Dadapbong, Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul. Terduga mengakui menjadi petugas tiada tunjukkan surat atau kartu menjadi bukti,” tutur Donny di Mapolres Bantul, Jumat (21/9).

Donny mengutarakan Amirudin lalu menjanjikan pekerjaan pada Solikhah satu pekerja menjadi pengemas alat kesehatan dengan gaji Rp 750 ribu per minggu. Amirudin lalu minta Solikhah menyerahkan bukti kartu sinyal bekerja luar negeri, uang sejumlah 1500 Riyal (sekitar Rp 5.400.000), dan beberapa harta hasil bekerja menjadi TKI.

Selesai memperoleh uang dari Solikhah, Amirudin juga lalu menghilang. Pada akhirnya Solikhah juga memberikan laporan masalah yang dirasakannya ini ke Polres Bantul.

Sesaat itu Amirudin mengakui telah beroperasi dengan membidik beberapa mantan TKI saat tiga tahun. Sebelum berlaga, Amirudin mengatakan dirinya lakukan survey dengan mencari info dari warga desa mengenai siapa warganya yang sempat jadi TKI di Arab Saudi.

“Umumnya saya kunjungi lalu saya ajak bicara. Saya janjikan pekerjaan dengan prasyarat memberikan beberapa uang. Uangnya saya butuhkan untuk karaoke,” papar Amirudin.

Sedangkan Kepala Bidang Masalah Operasional Reskrim , Iptu Muji Suharjo mengatakan aparat telah mengambil alih beberapa tanda bukti, seperti empat buah gawai, satu unit sepeda motor, satu kartu tenaga kerja luar negeri punya korban, serta lima buah pelat nomer sepeda motor (AA 5313 XK; AA 3568 YN; AB 5245 XE; H 5364 RC; dan AA 562 CV). Tidak hanya itu, polisi juga mengecek lima saksi.

“Korbannya ada dua, warga Pajangan dan warga Sedayu. Kami masih memahami masalah ini,” tutur Muji.

Muji mengatakan polisi akan menggali apa Amirudin bekerja sendiri atau mempunyai jaringan. Ditambah lagi, Amirudin beroperasi dengan ganti pelat kendaraannya.

“Korban di luar DIY peluang dapat. Pelat nomer kendaraan ditukar saat saat di Yogyakarta dengan yang AB supaya tampak petugas PJTKI ditempat. Bisa saja diluar DIY lakukan demikian. Terduga kami jerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP mengenai Penipuan dengan ancaman empat tahun pidana,” pungkas Muji.

To Top