News

Siswa Di SDN 1 Pamuruyan Sukabumi Dihukum Merokok

Siswa Di SDN 1 Pamuruyan Sukabumi Dihukum Merokok

Jakarta, Liputan7up.com – Sebelas siswa di SDN 1 Pamuruyan, di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat melakukan hukuman tidak umum. Mereka diminta menyedot rokok karena ketahuan merokok di sekolah.
Momen itu berlangsung setelah jam istirahat sekolah pada Sabtu 3 November lalu. Pemberian hukuman ikut direkam oleh seorang guru. Videonya menebar di jaringan aplikasi chat.

“Awalannya ada guru ngomong, tuturnya ada anak kelas enam merokok. Lantas saya meminta mereka disatukan ke bawah, ke kantor. Kan kelasnya ada diatas,” kata Kepala SDN 1 Pamuruyan Tati Maelati pada wartawan selesai musyawarah bersama dengan beberapa orangtua siswa, Rabu tempo hari.

Tidak hanya orangtua murid, musyawarah di salah satunya ruangan kelas SDN 1 Pamuruyan ikut di hadiri petinggi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.

Kepala Seksi Kesiswaan SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Maman Supratman, menuturkan pihaknya menyesalkan peristiwa tersebut. Pihaknya akan bekerjasama dengan tim kesehatan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi.

“Ikut prihatin dengan peristiwa ini. Kita juga akan mengecheck kesehatan siswa yang diberi hukuman merokok,” tutur Maman.

Maman menyatakan, masalah pemberian hukuman merokok seperti yang berlangsung di SDN 1 Pamuruyan adalah pertama kali berlangsung. Dia mengharap tidak terulang lagi.

Di lain sisi, Maman minta beberapa guru dan orangtua siswa untuk tingkatkan pengawasan pada anak. “Ini baru pertama-tama berlangsung. Semoga yang akan datang tidak ada kembali kasua sama dengan mengaplikasikan ide itu,” kata Maman.

Dalam video yang tersebar, tampak beberapa siswa dengan enjoy menyedot rokok di ruangan guru SDN 1 Pamuruyan. Pembicaraan dalam video tidak terlalu jelas, cuma terdengar riuh nada anak-anak menertawakan siswa yang melakukan hukuman.

Tati menuturkan, video berdurasi 1 menit 30 detik itu direkam oleh seorang guru. Maksudnya untuk dokumentasi dan pemberitahuan pada orangtua siswa.

“Cocok hari itu ada juga orangtua siswa yang hadir ke sekolah dan marah-marah,” kata Tati.

Tati menuturkan awalannya ada banyak siswa kelas VI yang didapati merokok. Mereka lalu disatukan di ruangan kantor sekolah.
Beberapa siswa lalu menceritakan pada guru jika banyak siswa kelas yang lain yang senang merokok. Yaitu dari mulai kelas II sampai V.

“Pada akhirnya semua di panggil. Ada yang tidak mengakui, ada yang ngaku hanya satu dua batang. Ada pula yang ngaku hanya sekenyot (sekali hisap),” papar Tati.

Tati lalu berinisiatif mengetes sekaligus juga menghukum beberapa siswa. Beberapa siswa disuruh membakar dan menyedot rokok yang disediakan guru. Akan tetapi, cuma 11 siswa dari kelas II dan III yang ingin ambil dan membakar rokok.

“Menjadi satu evaluasi, saya ingin anak-anak lebih baik. Cuma triknya salah,” papar Tati.

Atas peristiwa ini, Tati juga meminta maaf pada beberapa orangtua siswa. Dia janji tidak akan memberi hukuman yang sama.

Menteri Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Susana Yembise memandang pemberian sangsi tersebut adalah tindakan salah. Semestinya guru memberi hukuman lainnya.

“Salah, itu bukan guru namanya. Jika memang sekolah itu telah benar ramah anak tidak akan seperti itu,” kata Yohana di celah peresmian Rumah Teman dekat Ibu dan Anak di Desa Sukamantri.

To Top