Bisnis

Tes Psikologi akan Diberlakukan bagi ingin Membuat atau Perpanjang SIM

Jakarta, Liputan7up.com – Kasi SIM Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengungkap bahwa persyaratan tes psikologi bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) atau bagi yang ingin memperpanjang mungkin akan diberlakukan di seluruh Indonesia.

Tes psikologi sejauh ini telah disosialisasikan dan rencananya akan diberlakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang meliputi Bekasi Kota, Bogor Kota, Tangerang Selatan, Tangerang Kota, dan Depok mulai 25 Juni mendatang. Lembaga penguji akan diberi waktu simulasi untuk mempersiapkan diri pada 21-23 Juni 2018.

“Biasanya rujukan itu selalu dari DKI Jakarta. Makanya mungkin kita akan menjadi referensi dari seluruh Indonesia tapi aturan itu tentunya akan berlaku bagi seluruh Indonesia gitu. Perlahan-lahan,” terang Fahri melalui sambungan telepon, Rabu (20/6).

Aturan yang disebut Fahri merujuk pada peraturan Kapolri No.9 tahun 2012 tentang surat izin mengemudi. Dalam aturan tersebut, pendaftaran SIM harus meliputi kelengkapan administrasi, memenuhi aspek kesehatan dan usia yang cukup.

Kesehatan yang dimaksud mencakup jasmani dan rohani. Menurutnya, kesehatan rohani rencananya baru diterapkan untuk pengajuan SIM umum.

Untuk menjalankan peraturan tersebut secara lebih luas, Fahri menjelaskan bahwa pihaknya dan lembaga profesional yang diawasi dan dibina oleh psikologi Polri saat ini tengah menyiapkan SDM dan prasarana yang memadai.

“Maunya sih minggu depan sudah bisa diterapkan, tetapi sekali lagi bahwa harus ada kesiapan baik prasarana maupun SDM. Kalau memang sudah fix kami akan terapkan,” imbuhnya.

Saat mengajukan perpanjang maupun pembuatan SIM baru, Fahri menjelaskan akan ada enam aspek tes psikologi yang akan diujikan.

“Kemampuan konsentrasinya bagaimana dicek, kecermatannya dicek, kemampuan pengendalian dirinya dicek, kemampuan penyesuaian dirinya dicek, kestabilan emosinya dicek, tekanan kerjanya dicek. Jadi enam aspek itu nanti dinilai,” terangnya.

Kendati demikian, secara teknis pihak kepolisian akan menyerahkan pernyataan kelulusan pemohon SIMI pada lembaga yang sudah diverifikasi. Fahri tidak merinci hal-hal apa saja yang bisa membuat seseorang dinyatakan lulus atau tidak dalam tes tersebut.

“Kami serahkan pada profesional. Kami selaku regulator hanya menjalankan apa yang diamanahkan oleh UU, dari Kapolri. Kami tahunya mereka lulus atau tidak lulus,” ucapnya.

Bagi pemohon SIM yang tidak lulus tes psikologi, maka akan dilakukan pengujian ulang hingga dinyatakan lulus.

Lebih jauh Fahri mengaku tidak mengetahui besaran biaya yang bakal dirogoh untuk melakukan tes psikologi sebagai persyaratan permohonan SIM. Menurutnya, pihak kepolisian tidak berhak mengatur biaya yang akan dikenakan oleh lembaga profesional.

To Top